Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 1122
Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Tim Corporate lawyer kami siap untuk membantu anda menyelesaikan permasalah hukum yang sedang anda Hadapi saat ini.
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal