kuh perdata pasal 1031


 

Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1031

Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:

1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang- barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;

2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages