kuh perdata pasal 987

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 987

Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages