kuh perdata pasal 975

 


 Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 975

Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dan anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.

Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertama telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages