Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 960
Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak hari kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal