Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 951
Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal