kuh perdata pasal 949

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 949

Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.

Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages