kuh perdata pasal 941

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 941

Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan para saksi, di samping itu, harus diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu.

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages