kuh perdata pasal 926

 


 

Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :  

KUH Perdata: Pasal 926 

 Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.   

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut, atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.  

 Silahkan hubungi kami di :  

Website : www.fahrul.com 

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8  

 

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?  

 Tulis di kolom komentar ya.  

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,  Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami. 

Jangan lupa di like juga ya postingan kami di :  twitter & youtube : @lawyerfahrul  

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul  

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Pages