kuh perdata pasal 922

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 922

Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.

Video ini di posting dari akun :

twitter : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
 atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi admin di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Jangan lupa subscribe, follow dan like akun dan postingan kami ya.

Pages